UU Pemilu Syaratkan e-KTP, Masyarakat Diingatkan Pro Aktif Merekam
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan baik dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, salah satu syarat untuk bisa menunaikan hak pilih adalah sudah merekam atau punya KTP elektronik atau KTP el. Karena itu ia berharap masyarakat yang merasa sudah punya hak pilih tapi belum merekam, agar segera merekam datanya ke dinas kependudukan atau ke kantor kecamatan masing-masing yang ada layanan perekaman. Sehingga dengan begitu mempermudah kerja aparatur kependudukan dalam melakukan perekaman.
"Dengan merekam itu hanya memastikan bahwa yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal, memastikan dia tinggal dimana. Ini agar untuk masuk di DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini. Sekarang perekaman sudah 97,8 persen, " kata Tjahjo usai menghadiri acara Sidang Paripurna DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka HUT Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (23/5).
Terkait progres perekaman KTP el, kata Tjahjo, saat ini perekaman telah mencapai 97,8 persen dari 184 juta penduduk wajib KTP. Ia berharap, masyarakat juga pro aktif agar semua penduduk wajib KTP bisa terekam. Karena tanpa keaktifan masyarakat, sulit bagi pemerintah mengejar target perekemaan. Pemerintah sendiri terus melakukan berbagai upaya, baik lewat layanan jemput bola sampai pelayanan yang dibuka di hari libur.
"Saya kira kuncinya masyarakat yang belum merekam tolong pro aktif merekam KTP el. Sekarang sudah 97,8 persen yang sudah merekam dari 184 juta penduduk yang berhak punya KTP el yang orang dewasa,"katanya.
Sisa perekaman dari 184 juta penduduk wajib punya KTP kata Tjahjo berarti tinggal 2 persenan lagi. Pemerintah tentunya akan bekerja keras mengejar itu. Dibutuhkan kesadaran dari warga terutama yang tinggal di perkotaan untuk merekam data dirinya. Sebab berkaca pada Pilkada di DKI Jakarta misalnya, banyak orang yang selama ini sering bolak balik ke luar negeri, atau mereka yang bekerja di luar negeri, tiba-tiba pada saat hari pemungutan suara pulang. Ini yang kemudian jadi 'kisruh'. Tjahjo sendiri berharap itu tidak terulang lagi.
"Diperlukan kesadaran warga terutama yang tinggal di kota besar, yang di luar negeri, TKI, TKW. Tolonglah sempatkan waktu untuk merekam datanya kalau dia ingin menggunakan hak pilihnya tahun depan. Kuncinya pemerintah siap, KPU nya juga jemput bola, Dukcapil- nya jemput bola, tapi proaktif masyarakat yang harus diutamakan," ujarnya.
Mengenai data pemilih pemula, menutut Tjahjo ini juga jadi perhatian serius pemerintah. Misalnya, untuk Pilkada serentak, pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun saat hari pemungutan jumlahnya cukup banyak. Dan ini memang dari tahun ke tahun, jadi tantangan pemerintah dalam proses perekaman KTP el. Karena tiap tahun, ada jutaan warga Indonesia yang usianya sudah mencapai 17 tahun.
"Pemilih pemula itu setiap tahun itu ratarata 15 juta yang remaja. Yang hari H Pilkada itu kan belum masuk di DPT, bisa menggunakan surat baru. KTP el baru, yang sudah kita persipkan, kalau belum sempat merekam ya dia setidaknya ada surat keterangan. Hanya memastikan saja bahwa si A tinggal di RT ini di RW ini di kecamatan ini, dia masuk di TPS mana," katanya.
Tentu bukan perkara gampang kata Tjahjo menjamin dan meningkatkan hak pilih warga dalam pemilu. Sebab di negara yang demokraasinya luar biasa seperti Amerika Serikat saja, partisipasi pemilihnya tidak sampe 50 persen. Indonesia lebih baik, sebab partisipasi pemilih misalnya dalam Pilkada kemarin mencapai 74 persen.(p/ab)